TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat ini kerap menyisakan cerita kontroversial. Dalam catatan media ini, setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi bahan gunjingan publik.
Cerita pertama terkait pembelian peralatan kantor dan interior sebesar Rp7 miliar dari PT Global Sentral Niaga (GSN). Diduga, pengadaan melalui lelang ini beraroma kolusi, korupsi dan nepotisme alias KKN.
Indikasi adanya KKN PT GSN dan oknum Kejari Jakpus dimulai saat proses lelang. Sebab dalam lelang tersebut ada 35 perusahaan yang mengikuti kontes.
Kemudian, dari hasil seleksi ketiga puluh lima kontraktor itu, hanya 3 badan hukum yang ikut mengajukan penawaran, yakni PT Megah Berkah Pratama mengajukan harga penawaran terendah sebesar Rp 5 miliar dan CV Indotech Global mengajukan harga Rp6,6 miliar.
Namun, kedua kontraktor dinyatakan tidak lolos. Sebaliknya, PT GSN yang mengajukan nilai untuk peralatan kantor Kejari Jakpus Rp6,9 miliar langsung disetujui.
Cerita kedua tentang perkara pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka bos KSP Indosurya Henry Surya (HS), Direktur Operasional Suwito Ayub (SA) dan Direktur Keuangan June Indria (JI).












