TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MH desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap kembali dugaan korupsi proyek pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi Tahun Anggaran 2018 pada DPU Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang diperkirakan merugikan negara Rp.4,112 M.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018.
“Oleh karena itu, Saya mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk berani mengungkap kembali dugaan Tipidkor pada proses pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi Tahun Anggaran 2018 di DPUD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp.4,112 Milyar tersebut,” ujar Warinussy dalam pernyataannya, Rabu (12/3/2025).
Dalam perkara tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai Rp.4, 112 Milyar. Bahkan pada tahun 2021 yang lalu, penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menetapkan MNU yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas PU Kabupaten Raja Ampat sebagai tersangka.
Menurutnya MNU yang ditetapkan sebagai tersangka sempat digelandang okeh penyidik Tipidkor Kejati Papua Barat dengan memakai rompi tahanan dan dibawa dengan Mobil tahanan Ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari di Kampung Ambon.
Belakangan MNU dan Kuasa Hukumnya mengajukan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B dan permohonan praperadilannya dikabulkan, sehingga MNU dilepaskan status tersangkanya dan “bebas” dari status tahanan Kejari Papua Barat sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Yang menjadi pertanyaan bagi publik pemerhati korupsi di Tanah Papua secara umum dan khususnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat, apakah setelah kalah praperadilan pada tahun 2021, lalu Kejati Papua Barat menjadi “jera” mengusik kembali status hukum MNU beserta tindakannya yang dianggap telah merugikan negara saat itu ?,” ujar Warinussy bertanya.
Secara tegas pemerhati korupsi tanah Papua ini mempertanyakan apakah Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya saat ini tidak berani mengganggu saudara MNU dan menyelidiki kembali aspek perbuatan melawan hukumnya dalam proses pengadaan 223 unit Septic Tank Bio Teknologi pada DPUD Kabupaten Raja Ampat?
“Dengan adanya pemerintah baru yang akan segera memerintahkan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang baru, saya yakin dukungan bagi berjalannya proses hukum dalam kasus pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi tersebut bakal berjalan secara maksimal,” beber Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.
Pembela HAM Papua itu menyebut tak ada alasan bagi dihentikannya proses penyidikan kasus tersebut kembali menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***






