TEROPONGNEWS .COM, WAISAI – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH,. M.Si mengklarifikasi pernyataan Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Muamar Khadafi.
Berita yang diunggah Sabtu 15 Maret 2025 di salah satu media online dengan judul “Ketua Bapemperda DPRK R4 Minta Kepala BP2RD Menunjukan Perda/Regulasi Terkait Pembayaran Pajak PT. GAG Nikel,”.
Menanggapi pernyataan Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH,. M.Si menjelaskan pembayaran pajak dan retribusi PT. GAG Nikel berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain itu secara teknis kata Noak Komboy diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah secara teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.






