TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan pertemuan lanjutan antara pihak konsumen dan pengembang (developer) Meikarta, guna memastikan penuntasan masalah ganti rugi korban proyek apartemen yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut agar dapat tuntas dalam waktu paling lama 4 bulan.
Adapun kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Proses validasi dan verifikasi konsumen dan pengembang Meikarta dilakukan di Kantor Kementerian PKP, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).
“Saya berharap dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.












