Berita

Warinussy Soroti Penundaan Sidang Terdakwa Jhony Koromad

×

Warinussy Soroti Penundaan Sidang Terdakwa Jhony Koromad

Sebarkan artikel ini
Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Sidang perkara pidana yang mengadili terdakwa Jhony Koromad, Rabu (21/5) kembali ditunda di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.

Kepada media ini, Rabu (21/5/2025) Kuasa Hukum Jhoni Koromad, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan ketika ditanya oleh hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, jaksa menyampaikan bahwa saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir hari ini (Rabu, 21/5).

Ia menyayangkan Jaksa Kejari Bintuni yang sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi tersebut dan juga tidak dimintai pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut. Penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan di dalam ruang sidang yang berasal dari keluarga Terdakwa Jhony Koromad.

Sesuai data kata Warinussy, dalam Berkas Perkara Terdakwa Jhony Koromad, ada 9 (sembilan) orang saksi, yaitu saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir.Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!