TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kemendagri memberikan penghargaan pemerintah daerah (Pemda) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik.
Penghargaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan SPM ini pun sudah lama memiliki landasan payung hukum penerapan SPM diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
βIni (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah daerah mematuhi sebagai intansi pelayanan publik,β ujarnya.












