TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menemukan praktik kotor, pada sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD). Praktik kotor yang ditemukan, terkait material pekerjaan proyek preservasi jalan.
Preservasi jalan meliputi pencegahan, perawatan, dan perbaikan pada jalan. Preservasi bertujuan untuk mempertahankan kondisi jalan maupun jembatan dalam jangka panjang.
Proyek dibiayai APBN tahun 2024 senilai Rp 18.675.239.000, meliputi pekerjaan jalan sepanjang 21,34 Km di Kei Kecil, Maluku Tenggara dan proyek pekerjaan jembatan di Wemar, Maluku Barat Daya.
Dugaan praktik kotor pada pekerjaan dua proyek tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Maluku melakukan pengawasan di lapangan.
βSaat pengawasan, kami temukan adanya pengurangan pada bahan baku pekerjaan jalan, seperti batu abu, yang menjadi bahan penting dalam pengaspalan jalan,β kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan, di Ambon, Senin (26/5/2025).












