TEROPONGNEWS.COM, KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum. Penandatanganan berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Rektorat Undana, pada Selasa (8/7/2025).
MoU dan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH., bersama Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadunh Alo, SH., MH., para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa se-daratan Timor, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana.
Rektor Undana, Prof. Maxs Sanam, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menurutnya menjadi momentum penting menjelang berakhirnya masa jabatannya. Ia memaparkan posisi strategis Undana sebagai perguruan tinggi tertua di wilayah Indonesia Timur yang berdiri sejak 1 September 1962, dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 32.000 orang dan memiliki 9 fakultas serta program pascasarjana hingga jenjang doktoral.












