TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yakni, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, usai pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets R.I Talompo, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini di Ambon, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, proses tahap II dilaksanakan, Selasa (16/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada Senin (14/7/2025).
Dia mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas dalam kota ke sejumlah desa sasaran, seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw.












