TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM mengecam langkah aparat kepolisian yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Penangkapan itu dinilai sewenang-wenang, tidak profesional, dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa aparat kepolisian semestinya bekerja secara profesional dalam menyikapi aksi-aksi masyarakat. Ia mengingatkan agar polisi tidak mudah melakukan penangkapan maupun penahanan tanpa dasar yang jelas.
“Komnas HAM khawatir kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi serta undang-undang hak asasi manusia justru berbenturan dengan regulasi lain, terutama Undang-Undang ITE yang selama ini menjadi tantangan dalam pemenuhan hak fundamental,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Anis menambahkan, kasus penangkapan Delpedro harus menjadi perhatian serius. Ia menilai pendekatan represif hanya akan memperburuk keadaan dan mengekang ruang demokrasi.











