TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Heber Bombang Sapan lulus sidang tesis S2 Bidang Hukum di IBLAM School of Law, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dalam sidangnya Heber Bombang mengangkat tema etik profesi sebagai materi tesis dengan judul “Kekosongan Hukum terkait Etik Profesi Praktik Kedokteran Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXI/2023)” karena beberapa alasan.
Sekjen IKABI (Ikatan Ahli Bedah Indonesia) ini menilai, etik profesi dalam praktik kedokteran merupakan fondasi moral dan profesional yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Etik ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan perilaku bagi tenaga medis, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi pasien atas perlakuan yang bermartabat, aman, dan sesuai dengan standar profesi.
“Dalam praktiknya, etik profesi kedokteran mengatur hubungan dokter dengan pasien, sesama tenaga kesehatan, serta masyarakat luas, dengan tujuan utama menjaga kualitas layanan dan menegakkan integritas profesi. Etika kedokteran menuntut setiap dokter untuk bertindak atas dasar nilai-nilai kemanusiaan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial,” kata Heber Bombang, Rabu (10/9/2025).












