BeritaHukum

KPK Jadwal Ulang Panggil Kasipidsus Kejari Kolaka

×

KPK Jadwal Ulang Panggil Kasipidsus Kejari Kolaka

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka Timur ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA). Pasalnya, Yayan absen saat dipanggil penyidik KPK pada Kamis (18/9/2025).

“Masih dikoordinasikan kembali, nanti akan dijadwalkan ulang,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Budi menjelaskan, jadwal pemanggilan ulang akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan koordinasi. Yayan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Ia sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara yang sama pada 28 Agustus 2025.

“Pemeriksaan atas nama YA, Kasi Pidsus Kejari Kolaka,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Sehari kemudian, Jumat (8/8/2025), Bupati Koltim Abdul Azis ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Makassar.

KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi yakni; Abdul Azis, Bupati Koltim nonaktif periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!