TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Praktik korupsi di sektor kesehatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan pasien dan mutu layanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan.
“Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa. Karena itu, pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Menurut Ibnu, industri farmasi dan alkes sangat rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari penyuapan, manipulasi tender, hingga konflik kepentingan. Karena itu, KPK menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah korupsi.
KPK sebelumnya pernah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2025 yang melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.












