TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA – Polres Kaimana melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Briptu EP, pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Kaimana dengan Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., bertindak sebagai inspektur upacara.
Upacara PTDH yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Briptu EP. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan bentuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Satria Dwi Dharma menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dalam menegakkan aturan hukum di lingkungan Polri. “Penjatuhan hukuman hingga PTDH ini adalah konsekuensi atas pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sanksi PTDH biasanya dijatuhkan kepada anggota yang tidak melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut atau terbukti melakukan tindak pidana. Ia menegaskan, pelanggaran semacam itu mencoreng nama baik institusi dan harus ditindak secara tegas.
“Upacara seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi ke depan. Karena dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya,” ujar AKBP Satria.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kaimana untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia berharap para anggota lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku.
“Utamakan disiplin, profesionalitas, dan taat hukum. Terapkan norma-norma yang hidup di masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar menjadi teladan dan pelindung bagi warga,” pesan Kapolres.
Upacara PTDH ini berlangsung khidmat dan menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Polres Kaimana untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai aparat penegak hukum. ***












