TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Advokat Asep Nandang resmi menuntaskan sidang kualifikasi di Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Dalam ujian tersebut, Asep mengangkat judul penelitian yang menarik perhatian banyak pihak, yakni “Tindak Pidana Penggelapan Pajak Dapat Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Pengadilan Tipikor.”
Karya ilmiah ini mengupas secara mendalam keterkaitan antara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks kerugian keuangan negara yang menjadi dasar yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Asep menegaskan pentingnya konsistensi penerapan hukum agar keadilan substantif dapat terwujud, sekaligus mendorong sinergi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam proses sidangnya, Asep memaparkan argumentasi yang solid dan komprehensif, menyoroti bahwa penggelapan pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur kerugian keuangan negara.












