TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sekitar Rp87,4 juta per jamaah—turun kira-kira Rp2 juta dari musim sebelumnya.
Di atas kertas, ini kabar baik. Namun publik berhak bertanya: apakah pemangkasan biaya ini akan menurunkan mutu layanan?
Dan adakah kaitannya dengan efisiensi anggaran kementerian lain?
Pertanyaan tersebut penting karena BPIH bukan sekadar angka; ia menyangkut martabat pelayanan, rasa aman, dan pengalaman ibadah jutaan warga.
Saya merumuskan masalahnya begini: penurunan biaya hanya sehat bila bersumber dari efisiensi struktural—pengadaan yang transparan, kontrak yang kompetitif, dan proses yang rapi—bukan dari memangkas layanan inti yang dirasakan langsung jamaah.
Gagasan jawabannya: kita bisa menurunkan biaya tanpa menurunkan mutu dengan mengunci standar layanan, membuka data biaya, dan mengelola “nilai manfaat” secara hati-hati.
Dalam struktur sekarang, Bipih yang dibayar jamaah sekitar Rp54,19 juta, sisanya ditopang nilai manfaat yang dikelola BPKH.












