TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Hingga saat ini, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW seperti “hilang ditelan bumi,”.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada media ini, Rabu (19/11/2025). Menurutnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni di Tahun 2023 terkesan hilang setelah Pilkada 2024 lalu.
Menurut Warinussy, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW.
Warinussy menjelaskan Kegiatan Koordinasi Penataan RTRW dan Kegiatan Pendampingan Percepatan Legalisasi dokumen RTRW pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2021.






