TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Tidak dilakukannya penahanan terhadap Ibrahim Arief tersangka perkara korupsi pengadaan laptop chrome book lantaran diluar kewenangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami hanya menerima pelimpahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti,” ucap Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardhia Azim, Rabu (26/11/2025).
Menurut keterangan Ardhia, kewenangan penahanan berada pada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. “Kami hanya menerima secara adminitrasi saja,” tandas dia.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan terhadap tersangka perkara korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (IBAM) ditetapkan menjadi tahanan kota.
Hal itu disampaikan Anang dalam konferensi pers saat penyerahan empat tersangka termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari penyidik Kejagung ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat pada Senin (10/112025).






