Berita

Legislator PDIP Berusaha Yakinkan ATR untuk Batalkan SHM di Sengketa Lahan Transmigrasi Desa Gambut Jaya

×

Legislator PDIP Berusaha Yakinkan ATR untuk Batalkan SHM di Sengketa Lahan Transmigrasi Desa Gambut Jaya

Share this article

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

Edi menyampaikan, bahwa saat itu Menteri Transmigrasi telah memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya. 

“Pak menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya, bahwasanya mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran,” katanya, Rabu (17/12/2025).

Dalam penjelasan itu, disampaikan dia, ATR/BPN bersih kukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Mengingat dalam peraturan tersebut dibunyikan, bila sertifikat hak milik (SHM) sudah lebih dari lima tahun maka harus ditempuh melalui pengadilan. 

“Posisi ATR bersih kukuh bahwa jalan akhir adalah melalui jalur hukum. Karena merujuk pada peraturan menteri (permen) mereka, sudah lebih dari lima tahun maka ditempuh melalui pengadilan,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, bahwa Kementerian Transmigrasi telah berusaha meyakinkan ATR/BPN membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, untuk menguatkan keterangan sebagai saksi dalam sengketa itu.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!