AMBON, TEROPONGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap mencabut izin operasional seluruh fasikitas kesehatan (faskes), baik rumah sakit dan puskesmas, yang terbukti membuang limbah medis berbahaya secara sembarangan.
Keputusan tegas ini disampaikan Wali Kota Bodewin M. Wattimena setelah tim pemeriksaan menemukan limbah jenis B3 terbuang sembarangan pada kawasan yang pernah mengalami kebakaran hutan, di wilayah Ema dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota, setelah acara peletakan batu pertama untuk rehabilitasi sumber air Perumda Tirta Yapono di Wainitu, Kamis (15/01/2026).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota menemukan tanda-tanda pembuangan sampah medis, saat melakukan peninjauan lokasi kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Ema dan Hukurila beberapa hari lalu.
“Kami menemukan bukti nyata, bahwa limbah medis telah dibuang sembarangan di lokasi tersebut. Ini adalah, hal yang sangat berbahaya dan tidak bisa kami biarkan terus terjadi. Saat ini proses penyusunan edaran resmi sudah berjalan, dan akan segera diterbitkan untuk semua rumah sakit serta puskesmas di Kota Ambon. Kami akan sangat tegas, jangan ada yang mencoba membuang limbah B3 medis sembarangan,” tegas Wattimena.












