AMBON, TEROPONGNEWS.COM – Layanan darurat terpadu Call Center (CC) 112 telah aktif melayani masyarakat Kota Ambon sejak tahun 2025. Melalui fasilitas ini, warga dapat dengan cepat dan mudah menyampaikan informasi, serta melaporkan berbagai kondisi darurat yang terjadi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (22/1/2026).
Layanan darurat terpadu ini memiliki landasan hukum kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan situasi darurat.
“Selain itu, CC 112 juga menjadi bagian penting dari program pembangunan Ambon Smart City yang menjadi prioritas kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya dalam ranah Smart Governance dan Smart Living,” kata dia.
Menurut Lekransy, CC 112 menyajikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Sistem yang digunakan telah memenuhi standar internasional, sehingga dapat diakses bahkan ketika berada di luar negeri karena terintegrasi dengan nomor darurat global.












