TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terancam akan dipanggil paksa apabila tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sudah dua kali Budi mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pertama, pihak KPK sudah memanggil Budi Karya untuk diperiksa pada 18 Februari 2026. Namun, Budi Karya tidak hadir dengan dalih punya kegiatan lain. Lalu Budi Karya kembali tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk sementara mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada pekan depan, yakni sekitar 2-6 Maret 2026.
“Untuk sementara, terkonfirmasi pemeriksaan akan dilakukan di pekan depan,” ucap Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi mengatakan KPK mengimbau Budi Karya Sumadi agar kooperatif dan memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
Ia juga mengimbau mantan Menhub tersebut ketika memenuhi panggilan agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.
“Dengan demikian, secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang,” katanya.
Perkara korupsi DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka perkara korupsi tersebut.
KPK tercatat sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK mengonfirmasi Sudewo sudah mengembalikan uang suap. Tapi tindakan itu tak menghapuskan tindak pidana sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tpikor.
Sudewo terjerat korupsi proyek perkeretaapian ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sudewo diduga menerima bagian dari suap senilai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api. ***











