Berita

Babak Baru Kasus LL dkk, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Usai Pelimpahan Tahap II

×

Babak Baru Kasus LL dkk, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Usai Pelimpahan Tahap II

Share this article
Advokat Yan Christian Warinussy, SH saat bersama ketiga kliennya

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Penyidik Polresta Manokwari secara resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait perkara yang melibatkan tiga warga berinisial LL, BCG, dan FAG kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari pada Selasa (31/3).

Ketiga tersangka tersebut adalah Luciana Lawrence (LL/60), Budi Christian Gosyanto (BCG/54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30).

Sebelum dibawa ke kantor Kejari Manokwari menggunakan kendaraan operasional Polresta, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian.

Menurut Penasihat Hukum, ketiga tersangka, Yan Christian Warinussy, SH pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah sebelum akhirnya para tersangka menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dari pihak kepolisian.

Setelah menjalani proses pemeriksaan administrasi perkara di Kejaksaan, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.