AMBON, TEROPONGNEWS.COM – Ketidakpastian proses administrasi hibah lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Kamis (2/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy menilai, hingga kini pengelolaan aset tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, yang belum diselesaikan.
Ia menekankan, bahwa rencana hibah lahan yang selama ini digaungkan perlu dibarengi dengan kejelasan status hukum. Pasalnya, sebagian bidang tanah yang masuk dalam pembahasan disebut, telah memiliki sertifikat atas nama instansi tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu polemik baru, jika tidak segera ditata ulang secara administratif.
“Kalau statusnya belum bersih, jangan dipaksakan untuk hibah. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Marasabessy juga menyoroti ketimpangan antara luas lahan yang direncanakan dengan pemanfaatan yang sudah berjalan.












