TEROPONGNEWS.COM, SORONG — Dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kota Sorong kini berkembang menjadi perhatian serius kalangan jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku menilai dinamika di lapangan menunjukkan potensi ancaman terhadap keselamatan wartawan, sehingga organisasi tersebut menyurati Kapolda Papua Barat Daya untuk meminta jaminan perlindungan bagi pekerja pers.
Peristiwa ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online terkait gugatan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong terkait dugaan tunggakan fee jasa advokat di Pengadilan Negeri Sorong.
Publikasi tersebut memicu reaksi emosional sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Situasi memuncak ketika kediaman aktivis antikorupsi Andrew Warmasen didatangi sekitar 30 hingga 40 orang tanpa pemberitahuan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.37 WIT di RT 3 RW 5, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
Kedatangan massa yang disebut dipimpin seseorang berinisial NLK itu turut membawa dua ekor babi sebagai simbol “denda adat”.






