TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Saat orang tua ingin menghibahkan rumah kepada anaknya, ada satu proses penting yang kerap diabaikan, yakni balik nama sertipikat tanah. Padahal, proses ini menjadi kunci sahnya peralihan hak secara hukum dan melibatkan tahapan administrasi serta kewajiban pajak yang tidak sedikit.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” kata Shamy Ardian, dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (22/4/2026).
Menurut Shamy, masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Akibatnya, proses yang dijalani menjadi lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan pun terasa lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.












