TEROPONGNEWS.COM, MAMUJU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Hal itu disampaikan Ossy saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPN, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
“Jadi saya pikir GTRA itu sangat baik untuk para Kepala Kantor Pertanahan gunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerahnya karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, forum GTRA mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan hingga instansi terkait untuk mencari solusi bersama atas persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.






