Berita

Empat Hari, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Dua Kasus Ganja, Sita 5,27 Kilogram Barang Bukti

×

Empat Hari, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Dua Kasus Ganja, Sita 5,27 Kilogram Barang Bukti

Share this article

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam kurun waktu empat hari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 5.273 gram atau sekitar 5,27 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus melakukan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkotika ke wilayah Sorong.

Kasus pertama diungkap pada Selasa, 26 Mei 2026, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penumpang kapal dari Jayapura yang diduga membawa ganja ke Kota Sorong.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim BRASKO menangkap seorang pria bernama Ardiles Jeky S. Renyaan (29) sesaat setelah turun dari KM Ciremai di Pelabuhan Sorong sekitar pukul 04.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115 bungkus plastik besar berisi ganja yang dikemas dalam kantong plastik hitam berlakban cokelat dan disimpan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!