TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Mambo Waswar Raja Ampat menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB terkait pelayanan terpadu melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Wayag, Waisai, Senin (1/6/2026), dan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, Helmin Somalay, S.H., M.H., bersama Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev didampingi Wakil Bupati Drs. Mansyur Syahdan, M.Si.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mambo Waswar Raja Ampat, Arfan Poretoka, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi kendala geografis dan biaya transportasi untuk mengurus perkara di Kota Sorong.






