TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Seram Bagian Timur Provinsi Papua Barat Daya (HIPMA PBD), Muhajir Ramadhan, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang kasus almarhum Amir Kelsaba yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (3/6/2026).
Muhajir yang juga merupakan keluarga korban menilai penundaan sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya menunjukkan kurangnya konsistensi dalam pelayanan lembaga peradilan.
Berdasarkan surat undangan yang diterima keluarga, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Kota Sorong.
Namun hingga pukul 14.00 WIT, keluarga korban yang telah hadir sejak pagi tidak mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan sidang.
“Seluruh keluarga sudah hadir sejak pukul 10.00 WIT sesuai undangan. Namun sampai pukul 14.00 WIT tidak ada kejelasan. Setelah kami konfirmasi, petugas menyampaikan bahwa sidang ditunda karena seluruh hakim sedang berada di luar daerah,” ujar Muhajir.






