Hukum

Nama 12 Vendor Laptop Disebut di Dakwaan Korupsi Chromebook, Kejagung Belum Tentukan Sikap Hukum

×

Nama 12 Vendor Laptop Disebut di Dakwaan Korupsi Chromebook, Kejagung Belum Tentukan Sikap Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Direktorat Pidana Khusus du Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: sofyan/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum terhadap 12 vendor laptop yang disebut dalam dakwaan perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Identitas para vendor terungkap saat pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan dakwaan, total keuntungan yang dinikmati 12 vendor mencapai Rp550,5 miliar. Rinciannya: PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT Nadiem Makarim Rp809,59 miliar.

Kemudian PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41,17 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,26 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,25 juta, PT Acer Indonesia Rp425,24 juta, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,67 miliar.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!