Berita

Penadah Hasil Curian Terancam Pasal 480 KUHP

×

Penadah Hasil Curian Terancam Pasal 480 KUHP

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan kasus di Polres Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tidak semua penjualan barang bekas maupun barang baru yang dijual ke penadah adalah milik sendiri, melainkan hasil curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Untuk itu, para penadah hendaknya lebih waspada terhadap setiap barang yang diterima agar tidak terseret Pasal 480 KUHP dengan ancaman penadahan. Sebab, kebanyakan pencuri yang tertangkap di Merauke mengaku barang yang dicuri dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH mengimbau kepada seluruh warga Merauke yang menadah hasil curian untuk segera dalam kesempatan pertama menyerahkan kepada Pihak Kepolisian Resort Merauke.

“Kami imbau kepada warga Merauke yang menadah hasil curian segera dalam kesempatan pertama menyerahkan ke Polres Merauke, karena bila ketahuan akan diproses hukum sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penadahan,” tegasnya di Ruang Humas, Selasa (18/1/2022).

Sebab, lanjut Najamuddin, penadah secara tidak langsung turut mendukung pelaku pencurian dengan terus menerima barang hasil curian yang dijual ke pihak penadah.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!