TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar dalam RUU KUHAP, standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik adalah sarjana hukum.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Hal itu sejalan dengan latar belakang pendidikan advokat, jaksa, dan hakim yang diharuskan lulusan ilmu hukum. Dia turut mengusulkan revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
“Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara,” tutur Tanak.
Tanak menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.
Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memerhatikan sejumlah unsur. Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.
“Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut,” katanya.
“Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi,” tandasnya. ***












