Hukum

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Mogoy Merdey

×

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Mogoy Merdey

Sebarkan artikel ini
Kajati dan Asspidsus Kejati Paua Barat. Ist

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing NB Kepala Dinas PUPR PB, KTA sebagai direktur PT PSB yang juga merupakan konsultan dan AK sebagai inspketur PT PSB.

“Usai melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Muhammad Syarifuddin SH MH, Senin (18/11).

Lanjut Syarifuddin, penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor penyedia jasa CV GBT yang merupakan pelaksana fisik peningkatan jalan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambah dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan dalam perkara tersebut, diketahui bahwa pada 16 Oktober 2024, pekerjaan itu belum mencapai 100 persen.

“Hasil tidak sesuai spek, mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak,” katanya.

Ia menyampaikan, tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang, namun saat ini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka, sembari melengkapi berkas yang lainnya.

“Soal konsultan yang jadi tersangka, karena mereka membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” katanya.

Para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahub 1999 dugaan tindak pidana korupsi denhan ancaman pidana paling 4 hingga 20 tahun. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara 8.5 M.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!