“Pada tanggal 10 Oktober 2024, rancangan tatib yang telah disusun, kemudian dibahas secara internal dengan memperhatikan seluruh peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyusunan tata tertib dimaksud. Dan pada tanggal 16 Oktober 2024, pansus tata tertib telah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta,” ujar dia.
Dan dari hasil konsultasi tersebut, kata Rahakbauw, telah tertuang dalam SK Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.6/10330/OTDA tertanggal 17 Desember 2024.
“Adapun tata tertib DPRD Provinsi Maluku terdiri dari 21 bab, dan 262 pasal yang mekanisme pembahasannya dimulai dari mengingat dan menimbang, dilanjutkan dengan pembahasan dari bab 1-21, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari seluruh anggota pansus, yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi. Kami berharap seluruh anggota DPRD bisa memahami isi, karena ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia.
Ditempat yang sama, juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Maluku, Rimaniar Julindra Hetharia dalam laporannya mengatakan, pansus ini telah bekerja secara maksimal untuk menyusun dan membahas rancangan draf kode etik, sesuai dengan amanat pasal 122 tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2020.












