Parlemen

DPRD Maluku Sahkan Tatib dan Kode Etik

×

DPRD Maluku Sahkan Tatib dan Kode Etik

Share this article
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang tata tertib dan kode etik DPRD tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2025). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

“Pada tanggal 10 Oktober 2024, rancangan tatib yang telah disusun, kemudian dibahas secara internal dengan memperhatikan seluruh peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyusunan tata tertib dimaksud. Dan pada tanggal 16 Oktober 2024, pansus tata tertib telah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta,” ujar dia.

Dan dari hasil konsultasi tersebut, kata Rahakbauw, telah tertuang dalam SK Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.6/10330/OTDA tertanggal 17 Desember 2024.

“Adapun tata tertib DPRD Provinsi Maluku terdiri dari 21 bab, dan 262 pasal yang mekanisme pembahasannya dimulai dari mengingat dan menimbang, dilanjutkan dengan pembahasan dari bab 1-21, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari seluruh anggota pansus, yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi. Kami berharap seluruh anggota DPRD bisa memahami isi, karena ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia.

Ditempat yang sama, juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Maluku, Rimaniar Julindra Hetharia dalam laporannya mengatakan, pansus ini telah bekerja secara maksimal untuk menyusun dan membahas rancangan draf kode etik, sesuai dengan amanat pasal 122 tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2020.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!