Dalam penyusunan kode etik, dia menyebut, pihaknya menggunakan kode etik DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2014-2019 sebagai pedoman, serta beberapa peraturan yang lebih tinggi.
“Penyusunan dan pembahasan kode etik tersebut diimplementasikan dalam bentuk rapat-rapat. Dalam rangka efisiensi dalam penyusunan rancangan kode etik, maka kami membentuk tim kecil, dan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Rimaniar.












