TEROPONGNEWS.COM, TANGERANG – Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kali ini tim penyidik pidana khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang menahan 2 Tersangka terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa(DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu (12/02/2025), menyebutkan bahwa sebelumnya tim penyidik pada Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang.
Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Menurut Doni tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari ke depan.
“Perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. sedangkan perbuatan tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” jelas Doni. *TN.












