TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah beberapa hari hanya inisial yang disebutkan, Minggu (13/4/2025) ini terkuak nama artis yang terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) di Jakarta Selatan.
Dia yang sebelumnya disebut SAW ternyata Sekar Arum Widara. Usianya 41 tahun dan pernah membintangi film kolosal “Angling Dharma”.
Sekar Arum ditangkap jajaran anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) usai melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan mata uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).
Tersangka Sekar Arum ditangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.
Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan. Namun, pada upaya berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
“Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.
Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu.
SAW akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mall dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” tegasnya. ***












