Hukum

Kejari Jakpus Kembalikan Berkas Perkara Upal ke Polsek Tanah Abang

×

Kejari Jakpus Kembalikan Berkas Perkara Upal ke Polsek Tanah Abang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang palsu. (IG)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Peneliti Julianti Siregar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengembalikan berkas perkara (P19) ihwal pemalsuan uang sebesar Rp2,3 miliar kepada penyidik Polsek Tanah Abang.

“Sudah. Masih kami beri petunjuk atau P19 dan sudah dikirim ke penyidik,” ucap Kasi Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Namun Fatah Chotib Uddin belum memerinci jumlah tersangka perkara uang palsu dimaksud. “Hubungi Bu Julianti untuk jelasnya,” terangnya.

Sebelumnya diketahui ada delapan tersangka perkara upal. Diantaranya; Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Duduk perkara

Polsek Metro Tanah Abang membongkar rumah produksi uang palsu pecahan Rp100.000 di Bogor. Pengungkapan itu berawal dari laporan petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang melaporkan penemuan satu buah kantong di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.

“Kantong tersebut berisi uang kertas pecahan Rp100.000 diduga uang palsu,” katanya di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menuju lokasi dan menunggu pemilik tas tersebut datang. Kemudian, laki-laki bernama Muh Sujari tiba dan mengakui tas itu adalah miliknya. “Maka bersama-sama melakukan pengecekan yang ternyata isinya uang kertas Rp100.000 sebanyak Rp316,9 juta, dan atas keterangannya uang tersebut adalah palsu,” ucapnya.

Haris mengatakan, pihaknya lalu melakukan pengembangan asal uang tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, dan berhasil mengamankan dua laki-laki bernama Budi Iriawan dan Elyas yang merupakan penjual dana. “Dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp451,7 juta, dan 15 lembar uang kertas pecahan USD100 Dolar di dalam kamar 108 hotel pent house Mangga Besar, Lokasari, Jakarta Barat,” katanya.

Setelah penelusuran panjang dengan memeriksa dan menangkap sejumlah pelaku, diketahui bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari Dian Slamet Riyadi yang merupakan pencetak uang. Dan dari hasil keterangan itu tim bergerak kedaerah Bogor, Jawa Barat Griya Melati Blok c 3 A Jl Raya Ciport Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sekitar jam 04.30 WIB, dan ditemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat untuk memproduksi atau mencetak uang palsu tersebut,” katanya.

Haris mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Dian Slamet Riyad, diketahui bahwa dirinya difasilitasi tempat oleh Lasmino Broto sejati.

“Kemudian tim bergerak mengamankan Lasmino Broto Sejati di Perumahan Sinbad Green Residence Blok A 4 No.1 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogorsekitar jam 07.00 WIB sebagai pemilik rumah, dan ditemukan satu kotak besar tinta warna yang akan diberikan kepada Dian Slamet Riyadi,” ucapnya.

Delapan pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!