Hukum

Kejari Merauke Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Gereja Santa Maria Kelapa Lima Tahap II

×

Kejari Merauke Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Gereja Santa Maria Kelapa Lima Tahap II

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kejari Merauke

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Mari Kelapa Lima Merauke Tahap II TA 2023 pada Dinas PUPR Kabupaten Merauke.

Ketiganya adalah MYA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PWT selaku Dierktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV. Buako.

“Mereka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang telah dipenuhi oleh tim penyidik,  maka pada hari ini dengan melakukan ekspose dari pagi, kami menetapkan tiga orang ini. Dan hari ini juga terhadap 3 orang ini kami melakukan surat perintah penahanan terhadap MYA dengan perintah 03 tanggal 29 April kemudian untuk PWT dengan surat perintah 02 tanggal 29 April dan VN alias A kami tahan dengan nomor surat perintah 01 tanggal 29 April,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D Sitohang, SH dalam konferensi pers di Kejari Merauke, Selasa, (29/4/2025).

Penahanan tersangka mulai 29 April hingga dua puluh hari ke depan di Lapsa Kelas IIB Merauke. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora menguraikan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01 tanggal 10 Juli 2024, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang beserta dokumen yang telah diperoleh. Hasilnya menyimpulkan bahwa pada tahun 2023 Dinas PU menganggarkan anggaran untuk pembangunan Gereja Santa Maria Fatima sebesar Rp9.270.000.000 (Sembilan miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah). 

Dari total tersebut dibagi menjadi dua yakni Rp9 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp270 juta untuk pengawasan. Selanjutnya pada persiapan pengadaan, PPK menyurat atau mememerintahkan konsultan pengawas dan tim teknis dari Dinas PU untuk membuat atau menyusun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perencanaan pengadaan seperti spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK) dan harga perkiraan sendiri (HPS). 

Pada saat membuat HPS, Dinas PUPR diinterfensi oleh salah satu penyedia berinisial V dengan memberikan atau menyampaikan gambar dan RAB dari vendor pembuat baja di Jakarta.

“Sebeluam pembuatan HPS ini, di 5 Desember tahun 2022 saudara V ini sudah berhubungan dengan pihak pabrik baja di Jakarta. Jadi dia sudah menghubungi seolah-olah dia yang kerja di tahun 2023. Setelah itu dia mengirimkan gambar perencanaan ke vendor di Jakarta selanjutnya vendor membuat gambar ulang. Kemudian sebelum adanya lelang, inisial V menyerahkan file-file ini ke konsultan perencanaan maupun tim teknis di PU dalam rangka menyusun HPS sehingga HPS yang ditetapkan menggunakan dokumen atau data dari V. Dari situlah muncul niat-niat jahat sehingga pada saat pengadaan yang bersangkutan sudah mengetahui harga dan lainnya karena sudah melakukan intervensi sehingga saat lelang dia dimenangkan,” urai Kasi Pidsus.

Akibatnya pada saat mulai pekerjaan tersebut, menurut keterangan ahli didapati kurang volume yang terpasang dengan yang ditagih. Kemudian berdasarkan penghitungan oleh BPKP, harga yang terdapat dalam HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga BPKP mengambil kesimpulan bahwa yang menjadi harga rill pembelanjaan baja adalah harga yang dilakukan inisial V dengan vendor di Jakarta dan terjadi selisih harga yang cukup besar dengan kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar,” pungkas Kasi Pidsus.

Dalam perjalana pembangunan, di DPA induk senilai Rp9.270.000.000 dan DPA perubahan ada penambahan 1 miliar sehingga total untuk biaya fisik 10,270 miliar.

“Di sini ada perbuatan melawan hukum, bahwa ketika ada penambahan lebih dari 10 persen dari nilai kontrak awal harusnya dilelang ulang, namun tidak dilakukan.”

Berikut, Kasi Intel, Wily Alter menyebut besar uang yang disita dari para saksi-saksi berjumlah Rp47.700.000 yang akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan. Ia menambahkan, untuk anggaran senilai 9.270.000.000 tersebut yang dikerjakan berdasarkan kontrak senilai Rp8.990.000.000 sekian. 

“Waktu di perubahan, mereka mengajukan penambahan sebesar Rp5 miliar namun yang disetujui hanya Rp1 miliar.” 

Menurutnya, meski sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!