Hukum

Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit untuk Sidang Paulus Tannos di Singapura

×

Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit untuk Sidang Paulus Tannos di Singapura

Sebarkan artikel ini
Daftar Pencarian Orang Paukus Tannos. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dokumen afidavit diperlukan pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos.

“Dokumen yang melengkapi untuk penuntutan di sana,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (19/4/2025).

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegunaan afidavit yang diminta Pemerintah Singapura untuk melengkapi penuntutan.

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut tengah diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, dan dikomunikasikan dengan KPK.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo, Selasa (15/4/2025), mengungkapkan sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni nanti.

Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (16/4/2025), mengatakan penyidik di institusinya mengupayakan memenuhi dokumen afidavit yang dibutuhkan Pemerintah Singapura sebelum 30 April 2025. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!