Hukum

Lagi, Pidum Kejagung Terima Berkas Pagar Laut

×

Lagi, Pidum Kejagung Terima Berkas Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Logo Kejaksaan RI

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana umum Kejaksaan Agung pada Senin 28 April 2025 kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Cs. “Benar (berkas perkara Arsin Cs diterima) sejak 28 April 2025,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut. “Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulai dari Kades Kohod Arsin dan tiga orang lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!