Hukum

Upah Vonis Onslag Rp60 Miliar

×

Upah Vonis Onslag Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Usai penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap dan gratifikasi, penyidik langsung menjebloskan yang bersangkutan ke sel tahanan terpisah.

Selain tersangka Arif Nuryanta, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka suap lainnya.

Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Penyidik Kejagung menjerat MAN dengan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan MAN sebagai tersangka sebetulnya atas perannya sebagai mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena di pengadilan tersebut pangkal soal kasus yang menjerat MAN, WG, MS, dan AR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).

Para terdakwa korporasi tersebut, di antaranya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Terdakwa Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas.

Para terdakwa korporasi tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO tahun 2022.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap semua terdakwa. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda terhadap masing-masing terdakwa korporasi karena telah merugikan perekonomian negara.

Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar. Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun. Namun tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Akan tetapi perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Dirdik Kejagung Abdul Qohar.

Dan atas putusan itu, majelis hakim melepaskan para terdakwa korporasi tersebut dari segala tuntutan.

“Dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak 60 miliar rupiah,” ujar Qohar.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui WG. Pemberian Rp 60 miliar ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag.

“Padahal menurut majelis hakim, perkaranya memunuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!