Nasional

Cegah ‘Abuse of Power’ RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Buka Suara

×

Cegah ‘Abuse of Power’ RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Foto: Instagram/@adies.kadir)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR RI buka suara perihal pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh para wakil rakyat di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, sejatinya belied itu bisa terlaksana sesuai instruksi Prabowo. Namun harus menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Untuk membahas ini kan masih agak menunggu RKUHAP,” kata Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Kadir menekankan, RRU Perampasan Aset ketika sudah disahkan jangan sampai dimanfaatkan dalam menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Apalagi, RKUHAP akan menjadi acuan seluruh undang-undang yang terkait masalah pidana.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP, nah KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset,” tegas Kadir.

“Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power,” lanjut dia.

Selain RUU Perampasan Aset, Kadir kembali mengungkapkan, terdapat beberapa RUU yang masih menunggu RKUHAP rampung. Salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Lantas ia menyebut, agar tidak terjadi ketidaksinkronan rampungnya RKUHAP sangat diperlukan untuk bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset dan UU Polri.

“Jangan sampai nanti UU kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah kan revisi lagi, kerja dua kali,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Golkar itu menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi III menyelesaikan RKUHAP. Bahkan, koordinasi itu bakal dilakukan secara agresif.

“Karena ada dua RUU yang menanti, karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut,” kata dia memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja sudah mencuri tidak mau mengembalikan aset, saya tarik itu,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Prabowo menegaskan dirinya memahami modus-modus korupsi karena telah lama menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Ia menyebut para koruptor khawatir jika dirinya menjadi presiden karena mengetahui celah-celah yang biasa digunakan untuk menyembunyikan aset negara.

“Kenapa mereka takut saya jadi presiden? Karena saya tahu tipu-tipu mereka. Saya lahir dan besar di Betawi, saya tahu mana aset milik rakyat, dan saya akan tarik kembali jadi milik rakyat,” ujarnya. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!