Hukum

Dugaan Suap Sugar Group Didalami Penyidik Kejaksaan Agung

×

Dugaan Suap Sugar Group Didalami Penyidik Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Zarof Ricar, terdakwa kasus suap hakim vonis bebas. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung berencana mendalami pengakuan terdakwa Zarof Ricar bekas pejabat Mahkamah Agung, terkait barang bukti yang ditemukan di rumahnya sebanyak Rp920 miliar.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Sabtu (10/5/2025).

Saat di persidangan tipikor Jakarta, Rabu,(7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company, Lampung, melawan Marubeni Corporation.

Harli mengatakan, penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir ke Zarof. Apalagi, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih memantau jalannya persidangan yang kini berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof.

“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” pungkasnya. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!