Hukum

GM Hyundai Diperiksa KPK

×

GM Hyundai Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI Jakarta, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung yang juga General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC).

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetiyo, Senin (26/5/2025).

Selain Herry, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus korupsi tersebut.

Dua saksi berasal dari PT Cirebon Energi Prasarana selaku pengembang PLTU Cirebon 2. Mereka adalah Heru Dewanto (mantan Presiden Direktur) dan Teguh Haryono (mantan Direktur Corporate Affair).

Dan satu saksi lagi adalah Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Herry sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 9 Mei 2025 tetapi berhalangan hadir saat itu.

Herry diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Dana itu terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana sebagai pengembang PLTU Cirebon 2.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah terdapat pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU Cirebon 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!