TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terungkapnya penggunaan data 49 nasabah tanpa izin guna kredit fiktif sebesar Rp2,249 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi fakta baru bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) untuk bersemangat mendalaminya.
Hingga saat ini, Kejari Jakut berdalih menunggu putusan majelis hakim untuk menjerat tersangka baru.
“Kita masih tunggu putusannya seperti apa,” kilah Riko selaku Kasubsi Intelijen Kejari Jakut saat dikonfirmasi Teropongnews.com, Minggu (11/5/2025) malam.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap abai Kejari Jakut yang menunggu hasil putusan majelis hakim kontra produktif dengan undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP).
Sebab nasabah sudah dirugikan atas perilaku oknum pejabat BRI Kebon Bawang.
“Jika kejaksaan merasa memiliki bukti, maka tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk menuntut korporasi, karena itu memang kewenangannya,” ucap Fickar, Senin (12/5/25).
Dosen hukum pidana itu menilai, penggunaan data nasabah tanpa izin oleh perbankan adalah kejahatan dan dapat sanksi pidana.
Pasalnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi karyawan dan pelanggan.
Perlu diketahui dampak penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merusak reputasi, menimbulkan kerugian finansial, dan bahkan dapat digunakan untuk tindakan kriminal seperti pencurian identitas.
“Itu yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam konteks perlindungan terhadap warga negara,” ucap Abdul Fickar Hadjar. ***











