Hukum

Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penipuan

×

Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Buronan kasus penipuan SM Hasan Saman. (Foto: Kejati DKI Jakarta)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus penipuan SM Hasan Saman berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sebelum ditangkap SM Hasan Saman sempat ‘hilang’ selama sepuluh tahun untuk menghindar dari pantauan pihak Kejati Jakarta.

“Terpidana atas nama SM Hasan Saman diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Syahron menyampaikan, penangkapan SM Hasan Saman dilakukan setelah tim tabur (tangkap buronan) mendeteksi keberadaan buronan pada Senin (5/5/2025).

“Tim segera bergerak menuju Kota Semarang dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi strategis seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga larut malam,” ujarnya.

Meskipun belum membuahkan hasil di hari pertama, pencarian dilanjutkan pada keesokan harinya.

“Akhirnya, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.35 WIB, SM Hasan Saman berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lempongsari II, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,” ungkapnya.

Syahron menambahkan, hanya berselang satu jam kemudian, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses hukum.

SM Hasan Saman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Utara sejak 2015.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!