Hukum

KPK Bawa Barang Bukti dari Penggeledahan di Rumah Pengusaha RBT

×

KPK Bawa Barang Bukti dari Penggeledahan di Rumah Pengusaha RBT

Sebarkan artikel ini
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara. (Foto: Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pada 14–15 Mei 2025, mulai pukul 20.00 hingga 01.00 Wib di rumah milik pengusaha Robert Priantono Bono Susatyo (RBT).

“Penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selain rumah, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di rumah tersebut,” kata Budi, Jumat (16/5/2025).

Saat penggeledahan KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang mencapai Rp1,85 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dua puluh enam dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD sebanyak USD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling,” papar Budi.

Dia menyampaikan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Sebelumnya, penggeledahan terhadap rumah milik RBT dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari alat bukti pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!