BeritaEkonomiNasional

Masif PHK Massal, Menaker Ungkap 7 Hal Penyebabnya

×

Masif PHK Massal, Menaker Ungkap 7 Hal Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Tenaga Kerja Yassierli./(Foto: BPMI Setpres)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasierli mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta masifnya putus hubungan kerja (phk) massal di Indonesia.

Menurut Menaker trend phk di tanah air dimulai sejak era wabah Covid-19 melanda Indonesia di tahun 2020 atau lima tahun terakhir. Di musim awal mula Covid 19 terjadi korban PHK mencapai 386.877 orang.

” Sebenarnya kalau kita bisa melihat bahwa penurunan angka PHK itu sudah terjadi jika dibandingkan dari 5 tahun yang lalu saat masa covid-19,” kata Menaker Yasierli di Kompleks DPR/MPR, Senin, (5/5/2025)

Angka tersebut kemudian terus Mengalami penurunan secara signifikan ternyata dari 127.085 orang di tahun 2021 hanya 25.114 orang di Tahun 2022.

Di tahun 2023 angka phk kembali melonjak menjadi 84.855 orang dan di tahun 2024 angka phk 77.965 orang.

“Sampai di tahun 2025 per 23 April 2025 tercatat ada 24.036 orang yang menjadi korban PHK. Tapi kalau kita berbicara mengenai PHK yaitu year gabungan itu dibandingkan tahun ini sama tahun lalu itu memang ada peningkatan,” ujar Menaker Yassierli.

Dia menambahkan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan pihak internal Kementrian Tenaga Kerja ada beberapa faktor yang menyebabkan trend masifnya phk massal di Indonesia.

Faktor pertama adalah perusahaan mengalami rugi atau mengalami pailit atau tutup sehingga menyebabkan para pekerja harus di phk.

Faktor kedua adalah relokasi usaha yang artinya induk perusahaan harus pindah ke provinsi lain atau ke negara lain di luar Indonesia.

Faktor ketiga terjadi kasus perselisihan hubungan industrial antara sesama pebisnis. Akhirnya menyebabkan perusahaan merugi dan lantas melakukan phk massal.

Dari faktor kasus hubungan perselisihan industrial ini bisa juga diartikan berupa pelanggaran oleh pekerja atau buruh maupun karena kesalahan pengusaha sendiri terhadap pesaing bisnisnya.

Faktor keempat adalah tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja yang dilakukan oleh buruh atau karyawan.

Faktor kelima adalah efisiensi untuk mencegah kerugian yang dihasilkan selama masa produksi sementara keuntungan tidak menutupi hasil produksi.

Faktor keenam adanya kebijakan transformasi perusahaan yang dinilai memberatkan, semisal penambahan 1% sampai 2% PPN.

Faktor ketujuh dinyatakan pailit namun dalam keadaan penundaan kewajiban Pembayaran utang atau (PKPU).

” Jadi penyebab PHK juga beragam ketika ditanya seperti apa mitigasinya Kita juga harus lihat case by case-nya,” ucap Yassierli.***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!